H{adi>th merupakan sumber kedua setelah
Al-Qur’an yang keberadaannya selalu terkait dan sinergi serta tidak dapat
terpisahkan[1]. H{adi>th secara substansi selalu merujuk
pada Al-Qur’an, baik itu sebagai penjelas (bayan), merinci dari yang
mujmal atau mentaqyid dari yang mutlak, taukid, (penguat)
terhadap penjelasan Al-Qur’an maupun dalam penetapan hukum[2].
Kedudukan h{adi>th yang menempati posisi signifikan, membuat
sebuah opini, bahwa apakah seluruh h{adi>th Nabi menduduki tempat yang
istimewa tanpa memandang derajat sebuah h{adi>th. Ulama h{adi>th
menetapkan beberapa kriteria yang yang dapat menempatkan posisi h{adi>th
sebagaimana mestinya. Mereka menetapkan kriteria (kaedah) baik itu berhubungan
dengan sanad dan matan.[3]
H{adi>th atau Sunnah merupakan kajian dan
bidang keilmuan yang sangat berperan baik dalam tataran aqidah maupun dalam
perkembangan agama Islam. Al-Qur’an
merupakan rujukan penting dalam menetapkan hukum Islam, namun di satu sisi ia
diturunkan dengan memakai lafal global dan tidak mudah untuk dipahami, hal ini
membutuhkan satu keilmuan yang solutif
untuk menerapkan apa-apa yang diserukan oleh Al-Qur’an.
H{adi>th
merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalam memahami Al-Qur’an. Maka dari itu sudah seyogyanya bahkan merupakan
keharusan untuk mengerti dan memahami posisi h{adi>th dalam hukum Islam.
[1] Ada beberapa golongan besar yang berbicara
tentang keberadaan Sunah atau Hadith. Imam Syafi’I (W. 757-820 M) dalam
kitabnya Al-Umm menjelaskan ke dalam tiga point penting, yaitu:
1) Golongan yang menolak seluruh sunah; 2) Golongan yang menolak sunah,
kecuali sunah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk Al Qur’an; dan 3)
Golongan yang menolak sunah yang berstatus ahad, golongan ini
hanya menerima hadith dengan status mutawatir. Penjelasan ini
ditampilkan untuk mengantisipasi terhadap pertanyaan apakah benar bahwa sunah
itu sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an.
[2] Muhammad ‘Ajjaj Al-Qur’an-Khatib, Us{ul
Al-h{adi>th Ulumuh wa Mustalahuh (Beirut: Dar Al-Fikr, 1989), 46. Untuk
penjelasan bahwa Nabi menetapkan hukum sendiri terhadap hukum yang tidak
terdapat dalam Al-Qur’an yang di kalangan ulama terjadi terjadi kontroversi.
Alasan yang sangat dominan adalah bahwa Al-Qur’an adalah kitab sempurna dan
tidak ada yang alpa dalam Al-Qur’an, semuanya tercantum di sana.
[3] Imam al-Hakim Abi Abdillah Muhammad Ibnu
Abdillah, Kitab Ma’rifah ‘Ulu>m al h{adi>th (Kairo: Maktabah
al-Mutanabi, t.th.), 58. Abu> ‘Abd. Alloh Muhammad ibn Idris as-Syafi’I, ar
Risalah, naskah diteliti dan disyarh oleh Ahmad Muhammad Syakir (Kairo:
Maktabah Dar at Turas, 1979), Juz. II, 369-371.

Komentar
Posting Komentar